TanahMusnah melakukan pengkajian terhadap Bidang Tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah. (2) Pengkajian dilakukan terhadap data fisik, data yuridis Bidang Tanah dan data pendukung lainnya. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan rapat koordinasi Tim Peneliti Tanah Musnah. Pasal 10
Disebutkanbahwa penguasaan fisik atas tanah adalah alas hak untuk permohonan hak yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF). Bagaimana kekuatan hukum SPPF sebagai alas hak untuk permohonan hak ditinjau dari hukum pertanahan menjadi masalah hukum di penelitian ini. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor๏ปฟa pemeriksaan bidang-bidang tanah dan penetapan batas-batasnya serta pembuatan Berita Acaranya; b. pembuatan sketsa (gambar kasar) bidang-bidang tanah jika belum tersedia peta bidang tanah tersebut; c. penyelidikan riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang asli dan memberikan tanda terima; d.
MengenalSIPPT dan IPPT Beserta Cara Mengurusnya. 28 Nopember 2022 ยท 4 min read ยท by Septian Nugraha. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) adalah izin yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada developer atas penggunaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan. Ketentuan dan hal-hal terkait surat izin tersebut Misalnya kreditor (bank) memegang jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan yuridis atas tanah yang dijadikan agunan (jaminan), akan tetapi secara fisik penguasaan tanahnya tetap ada pada pemegang hak atas tanah. Penguasaan yuridis dan fisik atas tanah ini dipakai dalam aspek privat, sedangkan penguasaan yuridis yang beraspek publik, yaituTempatmelengkapi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah adalah pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Namun, jika dalam membuat surat pernyataan ini menggunakan jasa dari notaris, maka dapat dilakukan langsung di kantor notaris terdekat. Kelebihan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah5ux2.